"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan US$50 ribu kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya" ujar Jaksa Abdul basir dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Eddy memberikan uang tersebut kepada Edy Nasution guna menunda proses pelaksanaan surat peringatan dari pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Suap juga diberikan agar Edy Nasution menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Pada 1 Juli 2013, berdasarkan Putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC), PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar US$11.100.000. Terhadap putusan tersebut PT MTP belum melaksanakan kewajibannya.PT KYMCO selanjutnya pada 24 Desember 2013 mendaftarkan putusan itu ke PN Jakarta Pusat agar bisa dieksekusi di Indonesia. Hal ini pun dikabulkan PN Jakarta Pusat.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Putusan SIAC dapat dilakukan eksekusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas jaksa.
PN Jakarta Pusat kemudian melakukan panggilan atau aanmaning terhadap PT MTP pada 1 September 2015. Namun perusahaan tersebut tidak hadir. PT MTP pun kembali dipanggil pada 22 Desember 2015.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Eddy memerintahkan anak buahnya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati menemui Edy Nasution. Selanjutnya Edy Nasution setuju menunda aanmaning sampai Januari 2016 dengan imbalan Rp100 juta.
Kemudian terkait PT AAL yang sebelumnya dinyatakan pailit, sampai batas waktu 180 hari sesuai dengan undang-undang, PT AAL diharuskan mengajukan PK. Namun, perusahaan itu tidak mengajukan PK.
PT AAL kemudian mengajukan PK dengan melewati batas waktu yang ditentukan. Kemudian pada 16 Februari 2016 Eddy memerintahkan Wresti untuk meminta Edy Nasution menerima PK tersebut.Edy Nasution pun mengiyakan permintaan Wresti tersebut dengan imbalan Rp500 juta. Jaksa menyebut Eddy sudah menyetujui pemberian uang Rp500 juta tersebut.
Selang sembilan hari kemudian, tepatnya 25 Februari 2016, Edy Nasution menyampaikan putusan kasasi kepada kuasa hukum yang baru dan dilampirkan pencabutan kuasa yang lama.
"Atas hal itu Agustriady memberikan uang kepada Edy sejumlah US$50 ribu yang dibungkus dalam amplop warna coklat," kata jaksa.
Atas perbuatannya Eddy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 Ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai dakwaan, Eddy menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Eddy kepada hakim. (ani/osc)
http://bit.ly/2Vkdrge
December 28, 2018 at 12:28AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Vkdrge
via IFTTT
No comments:
Post a Comment