"Pada rencana sidang tersebut, JPU [Jaksa Penuntut Umum KPK] akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut dirangkaian sidang berikutnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (26/12).
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah melalui pesan singkat, Jumat (22/12), menyebut majelis hakim sidang itu diketuai oleh Hariono dengan empat hakim anggota, yakni Hastopo, Rosmina, Sigit Herman, dan Titi Sansiwi.Sebelumnya, berkas perkara Eddy telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 10 Desember. Dalam kasus ini, Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada mantan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengajuan PK tersebut.
Kasus ini juga menyeret eks Sekretarsi Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi.Sebelumnya, Nurhadi pernah bersaksi di persidangan Edy Nasution dan salah satu pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA.
Selain Nurhadi, KPK telah memeriksa sedikitnya 38 orang saksi. Dalam proses penyidikan, istri Nurhadi, Tin Zuraida juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumahnya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah.Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang sebesar Rp. 1,7 Miliar.
(frm/arh)
http://bit.ly/2ERh8Er
December 27, 2018 at 05:55AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ERh8Er
via IFTTT
No comments:
Post a Comment