"Masyarakat perlu paham mengenai hal ini. Tidak patut dana desa yang merupakan hak masyarakat desa, diklaim sebagai hasil kebaikan personal seorang presiden, apalagi calon presiden," kata Fadli melalui keterangan tertulis, Jumat (11/1).
Hal ini disampaikan sebab dana desa kerap disebut-sebut sebagai kebijakan Jokowi demi meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat desa. Dalam masa kampanye, Jokowi juga berulang kali menyinggung dana desa.
Fadli menyatakan pemberian dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini kemudian diturunkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN. Sehingga, dana desa akan tetap ada siapapun presidennya.
"Dana desa adalah perintah undang-undang, dana dari rakyat kembali ke rakyat, bukan dari petahana," tuturnya.
Tak hanya itu, Fadli juga mengkritik besar dana desa yang dikucurkan Jokowi. Menurutnya, dana desa pemerintahan kini lebih kecil dibandingkan rencana pengucuran dana desa calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Publik perlu diingatkan, sebelum Pilpres 2014 dulu, Prabowo secara rasional pernah mengkampanyekan Dana Desa sebesar Rp1 miliar tiap desa," tuturnya.
Fadli Zon meminta Jokowi tak mengklaim dana desa sebagai keberhasilan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
|
"Sebagai respon atas kampanye Prabowo, Capres Joko Widodo waktu itu kemudian membalasnya dengan mengkampanyekan Dana Desa sebesar Rp1,5 miliar per desa jika dia berkuasa," ucap Wakil Ketua DPR ini.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi mulai mengucurkan dana desa sejak 2015 sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta.
Pada 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun sehingga setiap desa menerima sekitar Rp800 juta. Angka itu bertahan hingga 2018.
Peningkatan besaran bergantung pada ketersediaan anggaran. Tahun 2019, Dana Desa kembali meningkat menjadi Rp70 triliun dan sekitar Rp3 triliun untuk Dana Kelurahan.
Di tahun awal pengucuran, dana desa menurunkan rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. Jumlah penduduk miskin pedesaan juga menurun menjadi 17,1 juta pada 2017 dari 17,7 juta pada 2014.
Beberapa kebijakan direvisi Jokowi demi menyempurnakan pencairan dana desa, salah satunya adalah PP No. 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
PP itu mengatur pemberian dana desa dimasukkan langsung dalam Rekening Kas Daerah (RKD) untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan. Sebelumnya, dana desa dimasukkan dalam Rekening Kas Umum Negara.
Tahun awal pengucuran, dana desa difokuskan untuk infrastruktur. Hal itu terlihat dari terbangunnya 123.000 kilometer jalan di desa, 500 posyandu, 18.000 PAUD, 6.500 pasar desa, 791 ribu meter jembatan, 28 ribu unit irigasi, sebanyak 1.900 embung, dan 26.700 kegiatan BUMDes.
Namun, sejak 2018, Presiden telah mensosialisasikan kepada kepala desa, pendamping dana desa, dan perangkat desa mengembangkan sumber daya masyarakat desa melalui dana desa.
Pemerintah juga sedang menyiapkan program pengiriman kepala atau perangkat desa ke luar negeri guna studi banding sehingga meningkatkan kualitas SDM. (chr/sur)
http://bit.ly/2H73rDW
January 12, 2019 at 01:18AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2H73rDW
via IFTTT
No comments:
Post a Comment