"Kalau DP nol persen, masyarakat bisa beli (kendaraan) hari ini tapi punya kredit macetnya banyak. High risk, jangan pula begitu," jelas JK, Senin (14/1).
JK mengatakan sebetulnya Bank Indonesia (BI) juga memiliki ketentuan uang muka minimal bagi pembelian motor maupun mobil khusus bagi perbankan. Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2108 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Vale Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Sesuai pasal 20 beleid tersebut, uang muka bagi pembelian motor ditetapkan minimal 20 persen dari harga jual. Sementara uang muka bagi pembelian mobil ditetapkan 25 persen dari harganya. Multifinance, lanjut dia, juga seharusnya mengikuti aturan itu saja.
"Itu kan memang sudah ada aturan BI mengenai DP itu. Kalau memang nanti terjadi high risk, yang bekerja nanti malah debt collector," imbuh dia.
Sekadar informasi, aturan DP nol bagi pembelian mobil dan motor ditetapkan melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang terbit pada 27 Desember 2018 lalu.
Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Finance/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.
Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
Sementara itu, menurut Statistik Lembaga Pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018, rasio NPF lembaga pembiayaan berada di angka 2,83 persen atau membaik dibanding bulan sebelumnya 3,21 persen.
(glh/agt)http://bit.ly/2Co8jiy
January 14, 2019 at 06:49PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Co8jiy
via IFTTT
No comments:
Post a Comment