Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid Habibullah menyebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), identitas saksi itu tak boleh disebarluaskan karena sifatnya yang benar-benar rahasia.
"Secara prosedur KUHAP seharusnya polisi tidak boleh membuka identitas para pihak dalam proses penyidikan karena itu sifatnya rahasia," kata Wachid kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/1).
Selain karena rahasia, identitas terduga juga tak boleh disebarluaskan, karena keberadaan asas praduga tak bersalah yang harus tetap dijunjung tinggi dalam proses penyidikan.
"Tidak boleh disebarkan, karena sifatnya rahasia dan azas praduga tidak bersalah," kata Wachid melalui sambungan telepon.
Begitu juga soal identitas pria penyewa jasa prostitusi yang tak turut disebarkan polisi. Menurut Wachid seluruh pihak yang berkaitan dalam kasus ini semestinya tak boleh disebarkan secara lugas, sebab masih dalam proses penyidikan.
"Seharusnya semuanya, semua pihak identitasnya tidak boleh disebarluaskan dalam tingkat penyidikan," ucapnya.
Jika telah menyebarluaskan nama-nama artis dan model yang diduga terlibat prostitusi online tersebut, kata Wachid, kepolisian bisa saja dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan dugaan pelanggaran etik.
"Polisi yang diduga melakukan pelanggaran terkait profesionalisme dalam melakukan penanganan perkara, maka bisa dilaporkan melanggar kode etik dan profesional kepolisian di bagian Propam," katanya,
Hukumannya, kata Wachid, polisi yang diduga melanggar kode etik tersebut bisa saja dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari teguran, hingga diberhentikan dari instansinya.
Sebelumnya polisi menyatakan jika ada 45 artis dan 100 model majalah dewasa yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online artis yang sebelumnya menyeret Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqilla.
Namun dari sejumlah artis dan model itu, polisi baru memanggil enam selebritas yang diduga juga terlibat dalam prostitusi online. Enam selebritas itu berinisial ML, BS, AC, RF, TP, dan FG. Namun, dalam penyebutannya, polisi membeberkan nama lengkap ke enam artis tersebut, tanpa tedeng aling-aling menyingkatnya dengan inisial.
Dewan Pers Geram atas Pemberitaan Prostitusi Artis
Di satu sisi, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetio melihat pemberitaan media massa yang belakangan ramai diwarnai kasus prostitusi daring (online) sudah masuk dalam tahap over ekspose.
Bahkan dalam pemberitaan itu, kata pria yang karib disapa Stanley itu, para selebritas serta keluarga mereka seakan-akan dihakimi oleh media massa, dan netizen media sosial secara luas.
"Ekspose di media online maupun media sosial ini yang jadi korban yaitu artis-artisnya. Bahkan anggota keluarga yang tidak ada sangkut pautnya menjadi korban," kata Stanley, saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa (15/1).
Stanley pun meminta agar para redaksi media massa menghentikan segala bentuk pemberitaan yang memiliki unsur penghakiman terhadap para artis tersebut.
"Hentikan itu kembali kepada kode etik jurnalistik. Orang yang belum dinyatakan bersalah dipengadilan, wajib wajahnya dilindungi diblur dan namanya diinisialkan," kata pria yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Stanley mengimbau, kepada awak media yang memberitakan untuk menghentikan pemberitaan yang memiliki unsur perundungan terhadap korban.
"Hentikan ini, lebih baik arahkan ini kepada upaya polisi untuk mengungkap para pelaku dan jaringannya," tegas Stanley.
Ia juga menyebut, hal itu menunjukan bahwa struktur jurnalistik di Indonesia masih didominasi dengan nilai-nilai patriarki. Sebab selama ini media tidak dan belum berpihak kepada perempuan.
Maka itu, kata dia, pihak Dewan Pers pun terus mendorong diskusi-diskusi dan studi tentang jurnalisme yang lebih ramah terhadap perempuan. Dewan Pers, menurutnya, mempunyai keingan untuk menyusun sebuah pedoman meliput hal-hal yang terkait dengan perempuan, terutama korban maupun pelaku kejahatan.
"Kita sedang mendorong itu bersama dengan Komnas Perempuan," katanya.
(frd/kid)http://bit.ly/2RS5nnK
January 16, 2019 at 01:17AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RS5nnK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment