Pages

Wednesday, January 16, 2019

Menanti Taji Bawaslu Usut Pidato Jokowi dan Prabowo di TV

Analisis

CNN Indonesia | Rabu, 16/01/2019 16:49 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon presiden nomor 01 Joko Widodo (Jokowi) dan calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto sama-sama telah menyampaikan pidato yang terselip di antara visi-misi serta program mereka masing-masing bila memenangi Pilpres 2019.

Jokowi menyampaikan visi-misi lewat program 'Visi Presiden' yang ditayangkan lima stasiun televisi pada Minggu (13/1) malam. Dalam acara berdurasi 30 menit itu, Jokowi memaparkan pencapaiannya sebagai presiden selama empat tahun ke depan.

Calon petahana itu juga membeberkan program apa saja yang akan dilakukan jika kembali terpilih dalam kontestasi pilpres.


Selang sehari, giliran Prabowo yang melakukan hal serupa. Ia menyampaikan pidato kebangsaan bertajuk 'Indonesia Menang', di JCC, Senayan, Jakarta. Meskipun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan pidato kebangsaan itu hanya disiarkan lewat format streaming, nyatanya disiarkan pula oleh stasiun televisi swasta secara keseluruhan.

Kegiatan Jokowi dan Prabowo itu pun mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya saat ini belum masuk jadwal kampanye terbuka yang disiarkan media massa seperti yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU. Itu baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang atau sejak 23 Maret sampai 13 April 2019.

Menanti Taji Bawaslu Usut Pidato Jokowi dan Prabowo di TVCapres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kebangsaan didampingi Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno, Jakarta Convention Center, Jakarta, 14 Januari 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Ketua KPU Arief Budiman enggan berspekulasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi maupun Prabowo. Arief menyatakan saat ini Gugus Tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan KPI tengah melakukan kajian terkait kegiatan kedua calon presiden itu.

"Perlu dicek dulu. Biar Gugus Tugas bertemu kemudian melihat semua yang sudah dilakukan lalu biar mereka nanti mengambil kesimpulannya," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Arief menjelaskan sosialisasi visi misi adalah kegiatan yang digelar KPU dan Bawaslu. Menurut Arief, jika penyampaian visi dan misi dilakukan masing-masing pasangan calon, hal itu disebut kampanye.

Kampanye, kata Arief, memang sudah boleh dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Sementara untuk kampanye terbuka dan disiarkan media massa, baru boleh dilakukan 23 Maret sampai 13 April 2019.


Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 274 ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, "Materi kampanye meliputi: visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden." Kemudian di Pasal 275 tertulis antara lain bahwa kampanye bisa dilakukan melalui, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Bawaslu juga mencium potensi pelanggaran administrasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi maupun Prabowo.


Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan selain kedua calon presiden, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi maupun stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut bisa dikenakan sanksi.

Lewat Gugus Tugas yang ada, kata Fritz, pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua kandidat calon presiden. Baik Jokowi maupun Prabowo berpotensi melanggar Pasal 492 UU Pemilu atas tindakan mereka tersebut.

Dalam beleid tersebut diatur siapapun yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Namun, beranikah Bawaslu dan KPU. Apa yang seharusnya dilakukan ada di halaman selanjutnya... (fra/kid)

1 dari 3

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FvEJf0
January 16, 2019 at 11:49PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FvEJf0
via IFTTT

No comments:

Post a Comment