Pages

Sunday, January 27, 2019

PDIP Lepas Tangan Soal Remisi Pembunuh Jurnalis Bali

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tak mau dikaitkan dengan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hasto menegaskan pembunuhan adalah tindakan kriminal yang dilakukan pribadi. Menurutnya, hal itu tidak ada kaitannya dengan partai.

"Jangan dikait-kaitkan dengan partai," kata Hasto di kantor DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, seperti dikutip Antara, Sabtu (26/1).


Susrama adalah calon anggota legislatif (caleg) PDIP pada Pemilu 2009, saat kasus pembunuhan Prabangsa terjadi. Sekjen PDI Perjuangan saat itu, Pramono Anung, langsung memecat Susrama atas kejadian pembunuhan tersebut.

"PDI Perjuangan sudah moncoret Susrama dari daftar caleg dan memecatnya sebagai kader partai pada 2009," kata Hasto didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat.

Hasto mengatakan PDI Perjuangan sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian remisi Susrama. Pihaknya mendapat penjelasan bahwa pemberian remisi itu memiliki dasar hukum Keppres 174/1999 tentang Remisi.

"Tentunya, Presiden akan mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak ada keputusan yang dibuat tanpa berdasarkan peraturan. Keputusan itu didasarkan pada Keppres tahun 1999," kata Hasto.

PDIP Lepas Tangan Soal Remisi Pembunuh JurnalisAksi komunitas jurnalis mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis digelar di depan Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Dia mengatakan PDIP tidak memberi toleransi sedikitpun pada tindakan pelanggaran hukum. Hasto menambahkan partainya akan menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada Pemerintah.

Kasus pembunuhan Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009. Redaktur Radar Bali itu dihabisi di rumah Susrama, sebelum jasadnya dibuang ke tengah laut.

Polisi menyebut motif pembunuhan karena Susrama marah dengan berita yang ditulis Prabangsa. Salah satunya berita terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangsli, Bali, dimana Susrama adalah pimpinan proyek tersebut.


Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada adik kandung I Nengah Arnawa, Bupati Bangli kala itu. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susrama ditolak.

Namun pada 7 Desember 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Remisi berupa perubahan hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara. Kini Susrama hanya menjalani hukuman 20 tahun penjara. (Antara/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WlQSby
January 28, 2019 at 03:30AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WlQSby
via IFTTT

No comments:

Post a Comment