Kemenhub pun akan melakukan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Peraturan ini diharapkan bisa 'merestui' ojek online (ojol) dan ojek pangkalan menjadi angkutan umum.
Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu sudah sepatutnya ojol diakui secara hukum lantaran selama ini telah menjadi transportasi massal terlaris, terutama di kota-kota besar.
Namun, Jusri berpendapat pemerintah dalam melakukan diskresi wajib mengutamakan keselamatan, mengingat pada UU 22 tahun 2009, motor bukan termasuk transportasi umum.
"Harus bijak dalam menyikapi ini. Mau tidak mau unsur safety harus dipertimbangkan. Saya yakin (peraturan) pasti dilegalisir, tapi bukan berarti bebas," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/1).Sebagai contoh, Jusri mengatakan regulasi harus membuat pengemudi dan penumpang memenuhi perlengkapan standar berkendara. Selain itu kata Jusri ada baiknya regulasi tersebut juga mencantumkan batas jarak tempuh maksimal saat melayani konsumen.
"Misalnya penggunaan helm, ini tidak boleh yang penting pakai helm. Tapi juga harus klik," ucapnya.
Tanggapan Perusahaan Ojol
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan bahwa penting dari regulasi juga mengedepankan soal keamanan serta keselamatan.
Misalnya, Tri menyampaikan dalam standar keamanan dan keselamatan harus ada wajib reflektor pada jaket pengemudi ojol guna meningkatkan visibilitas pengendara lain. Selain itu pemanfaatan telematics, atau teknologi untuk mencatat lokasi, arah, dan kecepatan pengendara yang berfungsi menekan peluang terjadinya insiden kecelakaan.
"Kami mendukung jika keselamatan dan keamanan ini dapat diatur dengan baik dalam peraturan untuk ojek online, mengingat aspek ini sudah diatur untuk angkutan roda empat," kata Tri.
Ingin Jadi UUGabungan Aksi Roda Dua (Garda) ojek online menyambut baik wacana Kemenhub menjadi motor sebagai angkutan umum. Namun menurut Anggota Presidium Garda ojek online Igun Wicaksono, pihaknya belum puas diri jika kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang.
"Mungkin ini baru sebatas Permenhub. Makanya kami mau ada UU ke depan, tapi ini berawal dari permen dulu. Jadi masalah kekuatan hukum memang UU, atau Perppu yang kami harapkan," ucap Igun.
Selain ojol, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi ini diwacanakan juga bakal mengatur ojek pangkalan atau biasa disebut opang. Pemerintah tengah memaksimalkan aturan meliputi aspek keselamatan untuk pengemudi dan pelanggan opang.
Zaldi, salah satu pengemudi ojol di Jakarta Selatan tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Ia berharap aturan itu diterapkan secara merata di seluruh daerah di Indonesia dan disosialisasikan ke seluruh ojol dan opang hingga masyarakat jauh sebelum peraturan diumumkan.
"Takutnya kan malah masyarakat tidak tau. Soalnya banyak penumpang kami itu agak susah disuruh pakai helm karena alasan jarak dekat," ucap Zaldi. (ryh/mik)
http://bit.ly/2HbXGVH
January 14, 2019 at 05:40PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HbXGVH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment