Sebab, ulama dan tokoh agama disebut kerap mengalami persekusi dan kriminalisasi.
Hal itu dikatakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman dalam pidatonya di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/1).
"Demi niatan untuk menjaga kehormatan, keluhuran dan kemuliaan martabat para Ulama, para Tokoh Agama dan Simbol Agama-agama di Indonesia, dan demi menjaga keutuhan serta keharmonisan kehidupan antar-umat beragama, kami DPP PKS berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-Agama pada periode 2019-2024 mendatang," kata dia, dikutip dari situs PKS.Salah satu tujuannya, lanjut Iman, adalah melindungi para ulama dari tindakan kriminalisasi dan persekusi.
"Yang kami maksud dengan Perlindungan adalah keberpihakan negara dalam menjaga 'Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-agama' dari segala tindakan yang mengancam baik fisik (seperti penghadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran) maupun non fisik seperti (intimidasi, penodaan, penghinaan, pelecehan, dan lain-lain) serta segala jenis tindakan kriminalisasi hukum," tutur dia.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
|
"Ulama dalam hal ini juga memiliki sebutan lain seperti Habib, Kiyai, Ustadz/ah, Teungku, Tuan Guru, Ajengan, dan sebutan lainnya yang memiliki makna dan kedudukan yang sama," lanjut dia.
Sementara, Iman mengatakan yang dimaksud sebagai Tokoh Agama adalah semua tokoh pemuka agama yang diakui di Indonesia selain agama Islam, seperti Pendeta, Pastor, Romo, Biksu, Pandita dan sebutan lainnya.
"Adapun Simbol Agama-Agama yang kami maksud adalah seluruh simbol-simbol keagamaan yang dihormati oleh seluruh agama resmi yang diakui oleh negara Indonesia, seperti kitab suci, rumah ibadah, bendera tauhid, citra atau gambar atau tulisan yang melambangkan hal yang sakral bagi seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia," urai dia.Lalu kenapa PKS memperjuangkan perlindungan tiga hal tersebut?
Iman menyebut ada empat alasan. Pertama, ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan Indonesia dan ikut serta dalam merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara.
Ustaz Abdul Somad sempat mengalami beberapa kali penolakan di sejumlah daerah saat hendak berdakwah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
|
"Ketiga, ulama dan tokoh agama adalah figur yang paling rentan mendapatkan ancaman baik fisik, non-fisik, maupun kriminalisasi oleh penegak hukum akibat dakwah yang mereka sampaikan," sambung Iman.
Presiden PKS menyebut sejumlah kasus yang dinilainya sebagai kriminalisasi terhadap ulama. Yakni, pengadangan dan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad di Semarang (Juli 2018) dan di Bali (Desember 2017); pengadangan terhadap Ustadz Sobri Lubis di Pontianak, Kalimantan Barat (Mei 2018).
Selain itu, ada kasus penganiayaan terhadap Komando Brigade PP Persis Jawa Barat Ustadz Prawoto, Februari 2018; penganiayaan terhadap KH Umar Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka, Bandung, Januari 2018."Kriminalisasi hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab," tambah Iman.
Alasan keempat, kata dia, simbol agama-agama adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dimuliakan dalam ajaran masing-masing agama. Iman kemudian menyinggung soal pembakaran terhadap bendera yang bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, tahun lalu.
Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith diklaim kalangan oposisi sebagai kriminalisasi terhadap ulama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Untuk menggolkan komitmen politik itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengaku akan segera meminta masukan dari berbagai ormas keagamaan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa RUU ini tak hanya ditujukan bagi umat Islam, tapi seluruh agama dan tokoh agama serta simbol agamanya.
"Tidak cukup ormas Islam saja, namun berbagai agama yang ada. Karena konsep kami ini adalah untuk melindungi seluruh agama dan simbol-simbol agama di Indonesia. Kita akan sowan kepada mereka sehingga mendapatkan dukungan untuk mempermudah kami nanti memperjuangkan pada saat pasca pemilu 2019 di DPR ke depan," tandas dia.(arh/arh)
http://bit.ly/2RH7XNy
January 14, 2019 at 01:06PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RH7XNy
via IFTTT
No comments:
Post a Comment