Pages

Sunday, January 13, 2019

Rombongan Terapis Pijat WNA Beromzet Rp1 Miliar Diperkarakan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Selatan menyatakan 20 warga asing yang melakukan praktik terapi pijat ilegal di Kota Palembang diperkarakan. Mereka dijerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pemeriksaannya masih kami kembangkan. Kami pun masih meminta keterangan dari saksi ahli Dinas Kesehatan dan pihak hotel. Apabila telah selesai semua prosesnya, kemungkinan besar kita akan pro justitia dan segera kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di PN Palembang," ujar Kepala Kanwil Kemenkum-HAM RI Sumsel, Sudirman D. Hury, Sabtu (12/1).


Sudirman mengatakan, mereka terus memeriksa 20 warga asing itu untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP). Saat ini seluruhnya masih ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang.
Menurut Sudirman, seluruh WNA tersebut disangkakan dengan pasal 122 huruf A Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Petugas imigrasi menahan 20 warga asing itu di Hotel Novotel Palembang, pada Rabu (9/1) lalu. Mereka terdiridari 16 warga Malaysia, dua warga China, satu warga Belgia, dan seorang warga Hongkong. Mereka dibekuk karena membuka praktik pengobatan ilegal serta menyalahi kunjungan wisata. Omzet perhari mereka ditaksir mencapai Rp1 miliar perhari.

Berikut identitas 20 warga asing yang ditahan imigrasi:

1. Leon Yann Kong alias Chris Leong (42) warga negara Malaysia

2. Kellie Tan Mei Yean alias Selvie (21), warga negara Malaysia

3. Hairul Azhar (29), warga negara Malaysia

4. Chan Kai Wen (23) warga negara Malaysia

5. Foong Chee Kin (32) warga negara Malaysia

6. Ng Mien Ming (31) warga negara Malaysia

7. Lim Yoke Yean (39) warga negara Malaysia

8. Diong Chea Ying (38) warga negara Malaysia

9. Li On ki (38) warga negara Hongkong

10. No Chun C (31) warga negara Belgia

11. Chan Wing Hong (31) warga negara China

12. Lam Hoi Wing (35) warga negara China

13. Chin Guan Chian (27) warga negara Malaysia

14. Chap Lai Kin (40) warga negara Malaysia

15. Muhammad Eddie (20) warga negara Malaysia

16. Cho Jian Bin (27) warga negara Malaysia

17. Lee Yoon Shen (26) warga negara Malaysia

18. Widad (21) warga negara Malaysia

19. Cheong Siew Kiat (42) warga negara Malaysia

20. Liew Jun Ting (24) warga negara Malaysia. (idz/ayp)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TLffNC
January 14, 2019 at 01:39PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TLffNC
via IFTTT

No comments:

Post a Comment