"Pemeriksaannya masih kami kembangkan. Kami pun masih meminta keterangan dari saksi ahli Dinas Kesehatan dan pihak hotel. Apabila telah selesai semua prosesnya, kemungkinan besar kita akan pro justitia dan segera kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di PN Palembang," ujar Kepala Kanwil Kemenkum-HAM RI Sumsel, Sudirman D. Hury, Sabtu (12/1).
Sudirman mengatakan, mereka terus memeriksa 20 warga asing itu untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP). Saat ini seluruhnya masih ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang.
Menurut Sudirman, seluruh WNA tersebut disangkakan dengan pasal 122 huruf A Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Petugas imigrasi menahan 20 warga asing itu di Hotel Novotel Palembang, pada Rabu (9/1) lalu. Mereka terdiridari 16 warga Malaysia, dua warga China, satu warga Belgia, dan seorang warga Hongkong. Mereka dibekuk karena membuka praktik pengobatan ilegal serta menyalahi kunjungan wisata. Omzet perhari mereka ditaksir mencapai Rp1 miliar perhari.
Berikut identitas 20 warga asing yang ditahan imigrasi:
1. Leon Yann Kong alias Chris Leong (42) warga negara Malaysia
2. Kellie Tan Mei Yean alias Selvie (21), warga negara Malaysia
3. Hairul Azhar (29), warga negara Malaysia
4. Chan Kai Wen (23) warga negara Malaysia
5. Foong Chee Kin (32) warga negara Malaysia
6. Ng Mien Ming (31) warga negara Malaysia
7. Lim Yoke Yean (39) warga negara Malaysia
8. Diong Chea Ying (38) warga negara Malaysia
9. Li On ki (38) warga negara Hongkong
10. No Chun C (31) warga negara Belgia
11. Chan Wing Hong (31) warga negara China
12. Lam Hoi Wing (35) warga negara China
13. Chin Guan Chian (27) warga negara Malaysia
14. Chap Lai Kin (40) warga negara Malaysia
15. Muhammad Eddie (20) warga negara Malaysia
16. Cho Jian Bin (27) warga negara Malaysia
17. Lee Yoon Shen (26) warga negara Malaysia
18. Widad (21) warga negara Malaysia
19. Cheong Siew Kiat (42) warga negara Malaysia
20. Liew Jun Ting (24) warga negara Malaysia. (idz/ayp)
http://bit.ly/2TLffNC
January 14, 2019 at 01:39PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TLffNC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment