Pages

Sunday, January 13, 2019

Sebelum Dideportasi, Bos Pijat Malaysia Disebut Akan Dihukum

Palembang, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI Sumsel Sudirman D Hury mengatakan bos panti pijat asal Malaysia, Leong Yann Kong alias Chris Leong (42), pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan pada 2017.

Pihaknya kali ini akan menjerat Chris lebih dulu sebelum mendeportasinya.

"Dideportasi atas kasus yang sama, melanggar visa kunjungan. Tapi kita Sumatera Selatan tidak akan mendeportasi begitu saja. Tapi kita akan pidanakan dulu, setelah itu kita baru akan deportasi dan cekal. Biar ada efek jera bagi orang asing agar tidak lagi menyalahi izin tinggal di Indonesia," ujar dia, Sabtu (12/1).

Sudirman mengaku sudah memanggil pihak hotel yang digunakan oleh Chris Leong dan komplotannya untuk melakukan praktek ilegal pijat terapi tersebut untuk dimintai keterangan. Dirinya mengimbau untuk masyarakat yang menjadi pasien Chris Leong untuk melapor.

"Hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengadu walaupun sudah kita imbau melalui media. Apabila ada yang dikecewakan, agar segera menghubungi Kantor Imigrasi Palembang mumpung sampai saat ini mereka masih kita tahan di Ruang Detensi Imigrasi dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Chris Leong mengaku sudah terkenal dengan keahlian pijatnya tersebut sehingga banyak pasien yang datang untuk minta diobati. Setiap perjalanannya ke luar negeri, Chris selalu membawa rombongannya yang terdiri dari staf dan murid-muridnya.

Sekali perjalanan, ia mengunjungi tiga atau empat negara. Sebelum ke Indonesia, Chris mengaku sudah menyambangi Hongkong, dan Australia. Palembang menjadi kota kedua setelah Medan yang dikunjunginya di Indonesia kali ini.

Chris pun mengaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyembuhkan satu orang pasien hingga iapun bisa menangani puluhan bahkan ratusan pasien dalam satu hari.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Palembang Kelas I Palembang mengamankan 20 orang warga negara asing (WNA) karena membuka praktek terapi pijat ilegal di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).

Secara rinci 20 WNA tersebut yakni 16 dari Malaysia, dua WN China, satu WN Belgia, dan satu orang dari Hongkong. Penangkapan didasari oleh dua alasan, pertama membuka praktek pengobatan ilegal tanpa izin serta menyalahi kunjungan wisata.

(idz/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HapZ6O
January 14, 2019 at 06:14AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HapZ6O
via IFTTT

No comments:

Post a Comment