Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang dijadwalkan digelar pada Selasa (15/1) pekan depan.
Wasdi mengatakan ada tiga berkas yang diterima PN Bandung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Berkas pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN.Bdg tertulis nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah.
Sementara berkas lain dengan nomor No.10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo. Berkas terakhir dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdengan nama tersangka Cepi Gunawan.
"Majelis hakim yang akan menyidangkan ketuanya M. Basir SH," ujar Wasdi.
Menurut dia, ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dalam dakwaan, mereka dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda. (hyg/ayp)
http://bit.ly/2TJwkHw
January 12, 2019 at 09:09PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TJwkHw
via IFTTT
No comments:
Post a Comment