Pages

Friday, February 1, 2019

Kemenpora Bantah Grasa Grusu Cabut Imbauan 'Indonesia Raya'

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membantah bersikap plin-plan terkait pencabutan surat imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menonton film di bioskop.

Surat imbauan itu diterbitkan pada Rabu (30/1) kemarin. Namun selang satu hari kemudian, Jumat (1/2), surat imbauan itu dicabut karena menuai kritik dari masyarakat.

"Kami tidak grasa grusu, karena untuk menyiapkan sebuah keputusan itu kan sudah dikaji. Sudah bicara dampaknya," ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto di gedung Kemenpora Jakarta.

Meski mendapat kritik dari berbagai pihak, Gatot mengaku tak segan mencabut surat imbauan tersebut.

"Kalau ternyata kegaduhan tinggi kami tidak boleh malu untuk mencabut. Daripada mempertahankan demi gengsi," katanya.

Pencabutan surat imbauan itu, lanjut Gatot, saat ini masih dikaji oleh Menpora Imam Nahrawi dari sisi formal legalitas. Sebab, surat resmi pencabutan imbauan itu memang belum terbit.

Kendati demikian, kata Gatot, selama proses pengkajian, bioskop tak wajib memutar lagu Indonesia Raya. Hal itu menjadi kewenangan masing-masing bioskop.

"Namanya juga imbauan jadi tidak ada konsekuensi hukumnya," ucap Gatot.

Bangkitkan Nasionalisme

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan latar belakang yang mendorong penerbitan surat imbauan itu adalah komitmen meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.

Komitmen itu, kata dia, telah diamanatkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Asrorun juga khawatir melihat fenomena semangat kebangsaan anak muda yang mulai terkikis.

"Film yang diputar masyarakat kita tidak hanya film Indonesia tapi juga film asing. Komitmen menjaga nasionalisme penonton ini yang harus tetap diwujudkan," tuturnya.

Mantan Ketua KPAI ini mengakui, dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara hanya mewajibkan lagu Indonesia Raya dinyanyikan di tujuh situasi yakni menghormati presiden dan wakil presiden, pengibaran dan penurunan bendera pemerintah, acara resmi oleh pemerintah, pembukaan rapat sidang paripuran MPR/DPR, kunjungan kepala negara lain, acara olahraga internasional, dan kompetisi ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi yang berlangsung di Indonesia.

"Bukan berarti yang di luar itu tidak boleh. Jadi boleh saja ketika diputar di bioskop," kata Asrorun.

(psp/ugo)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RuhQtJ
February 02, 2019 at 12:51AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RuhQtJ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment