Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan penangguhan penahanan itu bertujuan sebagai langkah pemulihan kondisi psikologi Vanessa pascapenahanan karena dijerat kasus UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dalam perkara prostitusi daring (online).
"Untuk dipertimbangkan kebijakan Polda Jatim, untuk segera dikabulkan penangguhan penahanan yang terkait dengan penguatan psikologi," kata Sri, saat menjenguk Vanessa di Mapolda Jatim, Kamis (28/2).Sri mengatakan pihaknya juga mengusulkan kepada kepolisian untuk melakukan langkah konseling terhadap Vanessa. Sebab, menurutnya dalam perkara prostitusi online ini artis film televisi (FTV) tersebut hanyalah korban.
Untuk penerapannya Komnas Perempuan pun telah menunjuk lembaga layanan konseling perempuan, Savy Amira Women's Crisis Centre, di Surabaya, untuk mendampingi artis berusia 27 tahun tersebut.
Kondisi fisik Vanessa Angel menurun saat pemeriksaan. (Farid Miftah Rahman)
|
Karena bagaimanapun juga kata dia, dalam rapat paripurna Komnas Perempuan, memutuskan, bahwa perempuan yang ada di dalam praktik prostitusi adalah korban, atau perempuan yang dilacurkan.
"Maka hak dia sebagai korban apapun status hukumnya harus tetap diberikan," kata dia.
Selain itu, dalam kunjungannya kali ini Komnas Perempuan juga melakukan pemantauan dan mendokumentasikan kasus-kasus terhadap perempuan, sebagai langkah membangun mekanisme yang tak memperlakukan kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan.Sri juga mengatakan, pihaknya juga sempat mewawancara Vanessa, untuk mencari indikasi rentannya tindak kekerasan terhadap perempuan di industri dunia hiburan selama ini.
"Kami mencari bagaimana perempuan di dalam industri hiburan yang justru mengindikasikan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan, saya kira VA salah satu contoh bagaimana industri hiburan sangat dekat dengan kekerasan terhadap perempuan," kata dia.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
|
"Apa yang menjadi masukan dari pihak Komnas Perempuan, kita akan maksimalkan, sehingga sesuai dengan harapan-harapan dari Komnas Perempuan," kata Yusep, saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis.
Kemudian soal penangguhan penahanan Vanessa yang diminta Komnas Perempuan, Yusep mengaku masih akan lebih dulu mempertimbangkannya, selama hal itu, kata dia tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan pertimbangkan selama kepentingan penyidikan, subjektivitas hukum, di dalam proses hukum ini sendiri dapat kami pastikan tidak terganggu," pungkas Yusep.Sebelumnya, Vanessa ditahan oleh Polda Jatim selama 20 hari sejak Senin (4/2), setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara akibat kondisinya menurun saat pemeriksaan. Vanessa juga telah ditetapkan tersangka pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Sejak Jumat (22/2), penahanan itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
(frd/arh)
https://ift.tt/2Sy2Iw6
March 01, 2019 at 08:25AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Sy2Iw6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment