Pages

Monday, April 8, 2019

BPKN Sebut Konsumen Paling Banyak Keluhkan Sektor Perumahan

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat telah menerima 154 aduan selama periode 1 Januari sampai 29 Maret 2019. Dari jumlah tersebut, sebagian besar konsumen dengan 129 aduan atau 83 persen dari total aduan mengeluhkan transaksi di sektor perumahan.

Sisanya, enam aduan terkait pembiayaan konsumen melalui pinjaman via daring (online), empat aduan terkait pembelian barang melalui e-commerce, dua aduan mengenai jasa perjalanan, dua aduan mengenai fintech, tiga aduan di sektor perbankan, dua aduan di sektor telekomunikasi, dan lainnya di bidang otomotif serta kelistrikan.

"Dari 129 laporan yang masuk, kombinasinya hampir sama, terkait rumah tapak dan vertikal. Misalnya, terkait keterlambatan penyerahan sertifikat, serah terima unit, dan iuran," ujar Ketua Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim di kantornya, Senin (8/4).

Menurut Rizal, aduan konsumen terkait sektor perumahan umumnya masih sama dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena pemerintah selaku regulator kerap membutuhkan waktu untuk bisa menertibkan kelalaian dari pihak pengembang.


"Tapi aduan tersebut tetap kami sampaikan kepada kementerian yang bersangkutan, misalnya Kementerian PUPR. Mereka kemudian akan memberikan penyesuaian," katanya.

Di sisi lain, ada faktor ketidaktahuan dari masyarakat terkait aturan-aturan yang perlu diperhatikan dalam pembelian unit rumah tapak maupun vertikal. Maka itu, ia turut menghimbau agar masyarakat selaku konsumen bisa lebih jeli dalam membaca persetujuan jual beli sebelum melakukan kesepakatan dengan pengembang.

Sementara untuk aduan di sektor lain, misalnya pinjaman online dan e-commerce juga kerap berulang dari tahun-tahun sebelumnya karena perkembangan industri yang meningkat cepat, namun tidak disertai dengan kecepatan pembentukan regulasi oleh otoritas terkait, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masalahnya, model regulasi yang ada adalah pemadam kebakaran, bukan antisipasi kebakaran. Regulasi baru keluar ketika sudah terjadi aduan," ungkapnya.


Untuk itu, BPKN menghimbau kepada pihak terkait, khususnya OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar lebih tanggap mengatur regulasi terkait pinjaman online dan e-commerce. Selain itu, BPKN juga menghimbau agar kedua belah pihak bisa mengeluarkan regulasi yang tidak saling tumpang tindih demi menjaga kesehatan ekosistem di industri ini.

"Kepada konsumen juga kami himbau agar memilih pinjaman online dan e-commerce yang resmi terdaftar, sehingga kalau ada aduan bisa cepat ditangani," pungkasnya. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Upn93O
April 09, 2019 at 02:20AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Upn93O
via IFTTT

No comments:

Post a Comment