Pages

Wednesday, May 29, 2019

BPK Soroti Kelebihan Penyaluran Stok Beras Hingga Rp650 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti laporan realisasi anggaran pemerintah pusat terkait perubahan kebijakan penyediaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) yang berlebih hingga melampaui stok senilai Rp650,07 miliar.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan di tingkat konsumen dan produsen, di antaranya melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

Kegiatan pengelolaan dana CBP sendiri diselenggarakan oleh Satker Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan penyaluran CBP oleh Perum Bulog menyebut stok awal 233 juta kilogram (Kg).

Dengan pengadaan stok 2018 sebanyak 250 juta Kg, dikurangi operasi pasar 544 juta Kg dan aksi bencana alam 6,91 juta Kg, artinya stok akhir menjadi minus 67,83 juta Kg atau senilai Rp650 miliar. Selisih ini yang kemudian diakui sebagai utang CBP, yaitu selisih lebih penyaluran dikalikan dengan nilai Harga Pembelian Beras (HPB).


Namun, rapat koordinasi terkait kebijakan perberasan dan gula pada 13 September 2018 memutuskan perubahan pengelolaan CBP dengan pola baru akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan ketidakpastian tata cara penyaluran beras tahun 2019, kelebihan penyaluran beras sebanyak 67,83 juta Kg atau Rp650 miliar belum dapat dibayarkan," tulis laporan BPK yang dipublikasikan pada Selasa (28/5).

Permasalahan itu disebabkan, antara lain Surat Menteri Keuangan Nomor S-325/MK.02/2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Beras (HPB) Tahun 2018 baru diterbitkan pada 9 Mei 2018.

Penyaluran CBP juga disebut tidak memperhatikan stok yang tersedia, termasuk belum ada kebijakan yang mengatur tata cara pembayaran atas kelebihan penyaluran CBP.
Penetapan jumlah CBP Tahun 2018 juga didasarkan pada HPB sementara yang lebih besar dari HPB yang ditetapkan Menteri Keuangan.

[Gambas:Video CNN]

Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah untuk menetapkan tata cara penyediaan, pencairan, serta pertanggungjawaban dana CBP pada semester I 2019 sesuai peraturan yang berlaku.

"Menteri Keuangan agar merencanakan dan menganggarkan pembayaran utang CBP yang berasal dari penggunaan persediaan beras Perum Bulog dan memerintahkan Dirjen Anggaran untuk meminta Perum Bulog menyetor sisa penjualan ke kas negara," terang BPK. (glh/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/30KfWLk
May 30, 2019 at 12:34AM from CNN Indonesia http://bit.ly/30KfWLk
via IFTTT

No comments:

Post a Comment