"Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)" kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Dewi mengatakan seruan people power itu dilontarkan Amien pada 31 Maret 2019. Saat itu, Amien, menyatakan pihaknya tidak bakal melapor ke Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti kecurangan Pemilu 2019. Ia menyatakan akan melakukan people power.
Dalam pelaporan itu, tertulis terlapor adalah Amien Rais dan kawan-kawan. Kalimat 'Kawan-kawan' yang dimaksud itu adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. Ia pun membawa barang bukti berupa sekeping CD yang berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.
Dewi mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Eggi tersebut. Karenanya ia melaporkan Eggi dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas UU ITE. Saat ini, Eggi sudah berstatus tersangka dugaan makar.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
http://bit.ly/2WOTtdX
May 15, 2019 at 04:41AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WOTtdX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment