Majelis hakim yang dipimpin M. Basir mengatakan penundaan dilakukan sebab berkas vonis belum siap.
"Karena berkasnya belum siap, sidang kami tunda pekan depan dan disatukan," kata hakim.
Ketujuh terdakwa pada kasus ini adalah Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Khusus untuk Joko dan Cepi, pembacaan tuntutannya dilakukan terpisah.Kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengatakan, sidang ditunda lantaran majelis hakim ingin pembacaan putusan disatukan. Selain itu, berkasnya masih belum rampung.
"Sepertinya hakim ingin agar semua terdakwa dibarengi putusannya. Sehingga lima terdakwa ditambah dua terdakwa Cepi dan Joko akan disatukan. Mungkin biar sama putusannya," kata Dadang.
Dadang menghormati keputusan majelis hakim pasca penundaan putusan vonis. Namun ia berharap sidang yang diagendakan pekan depan terlaksana sesuai jadwal."Itu hal yang biasa dan kami hormati. Selanjutnya, kami ingin lihat keputusannya minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, ketujuh terdakwa dituntut hukuman 7 hingga 11,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika berpendapat ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban.
Mereka yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara. (hyg) (hyg/fea)
http://bit.ly/30ln6pi
May 15, 2019 at 05:50AM from CNN Indonesia http://bit.ly/30ln6pi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment