
Hal ini terkait temuan pelanggaran administrasi pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di luar negeri.
"Di Malaysia, Hong Kong, Sidney, Saudi, Vatikan, di beberapa negara lain yang memang berdasarkan temuan-temuan itu sifatnya memang bisa terkategorisasi TSM, sehingga kita collect semua laporan tersebut dan hari ini kita laporkan," ujar Hanafi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/5).
Hanafi menjelaskan pihaknya melaporkan temuan sejumlah pelanggaran administrasi seperti jumlah surat suara yang dikirim lewat pos tidak sama dengan jumlah yang kembali, dan temuan surat suara tercoblos lebih dahulu.
Sebelumnya sempat ada beberapa kasus surat suara tercoblos dan kasus terkait kesalahan teknis dalam pelaksanaan pemilu luar negeri seperti yang terjadi di Kuala Lumpur, Hong Kong dan Sidney.Hanafi lebih lanjut menyampaikan pihaknya membawa berbagai bukti terkait temuan pelanggaran itu, salah satunya adalah temuan surat suara di dalam sebuah tas diplomatik.
"Tas diplomatik kan bukan untuk kepentingan seperti itu. Kalau terjadi betul, itu penyalahgunaan dan bisa termasuk terkategorisasi kejahatan diplomatik," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum BPN, Sahroni mengatakan pihaknya berharap semua pelanggaran pemilu TSM bisa terungkap.Ia pun mengatakan laporannya itu berdasarkan peraturan Bawaslu terkait pelaporan. Pelanggaran administrasi secara TSM.
"Diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, Pasal nya itu 26. Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi," ujarnya.
(ani/pmg)http://bit.ly/2VKhlCT
May 18, 2019 at 01:57AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VKhlCT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment