Kedatangan tim ini untuk berkonsultasi dengan MK berkenaan dengan pengajuan sebagai pihak terkait sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami ke sini menanyakan masalah teknis soal surat kuasa, kapan penyerahan keterangan, apa masih perlu mengajukan permohonan atau langsung dipanggil, tujuannya melancarkan proses persidangan," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta.
Kendati demikian, Yusril masih menunggu berkas lengkap permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi sebelum menyusun materi sebagai pihak terkait. Permohonan calon nomor urut 02 itu sendiri baru akan diregistrasi oleh MK pada 11 Juni mendatang.
"Kami menunggu materi perbaikan dulu dari pihak pemohon. Setelah itu kami telaah dan baru disampaikan materi sebagai pihak terkait," katanya.
Sementara itu Arsul mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen untuk memperkuat materi yang akan diajukan sebagai pihak terkait. Dokumen itu di antaranya berupa dokumen C1, DA, DB, dan DC."Kami sekarang kompilasi dokumen kepemiluan terkait pilpres. (Kami ambil) dari TPS, dilihat daerah mana yang dipersoalkan, itu jadi fokus kami juga," ucap Arsul.
Panitera MK Muhidin yang menerima kedatangan tim tersebut mengatakan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf dapat langsung mengajukan sebagai pihak terkait usai gugatan sengketa pilpres itu diregistrasi pada 11 Juni 2019. Tim hukum calon nomor urut 01 itu memiliki tenggat waktu mengajukan materi hingga 15 Juni 2019.
"Bapak bisa langsung ajukan diri sebagai pihak terkait ke MK pada 11 Juni. Batasannya sampai satu hari setelah pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni," ujarnya.
Materi sebagai pihak terkait, kata Muhidin, juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Nantinya mereka boleh datang pada sidang pemeriksaan pendahuluan.Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum calon nomor urut 02 yang diketuai oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Bambang sebelumnya menyatakan tak menutup kemungkinan jumlah bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan. Sidang perdana sendiri akan dimulai pada 14 Juni 2019. Sementara pembacaan putusan pada 28 Juni 2019.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
http://bit.ly/2JG73gE
May 28, 2019 at 12:32AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JG73gE
via IFTTT
No comments:
Post a Comment