"SWM (Sri Wahyumi) dan BNL (Benhur Lalenoh) akan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Sri mengakui tersangka penyuap, Bernard memberikan barang mewah kepada yang bersangkutan atas dasar senang.
"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka," kata Sri.
Dalam OTT yang menjaring Sri, KPK menyita sejumlah barang mewah diduga akan dijadikan fee guna memuluskan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Barang yang disita itu adalah tas tangan merek Channel senilai Rp97.360.000; tas merek Balenciaga seharga Rp32.995.000; jam tangan merek Rolex seharga Rp224.500.000; anting berlian merek Adelle senilai Rp32.075.000; serta cincin berlian merek Adelle seharga Rp76.925.000.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
[Gambas:Video CNN] (sas/pmg)
http://bit.ly/2EwcXN0
May 24, 2019 at 10:16PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EwcXN0
via IFTTT
No comments:
Post a Comment