KPK telah menerima surat dari Nicke terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik KPK. Dalam suratnya Nicke mengatakan sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni.
"Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal juni ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Maka dari itu, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Nicke. Febri menambahkan waktu penjadwalan akan disampaikan nanti. "Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," ucapnya.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
KPK menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Dalam kasus ini, Sofyan sebetulnya sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, belakangan dia mencabut permohonan praperadilan tersebut.
"Benar sudah kami cabut," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).
Soesilo mengatakan kliennya mencabut praperadilan agar lebih fokus pada pokok perkara terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
"Agar fokus ke pokok saja," kata Soesilo.
(Sas/ain)http://bit.ly/2IbMxBx
May 28, 2019 at 02:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2IbMxBx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment