Pages

Monday, May 27, 2019

Masa Sengketa Pemilu, Polisi Pertebal Keamanan Gedung MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas utama dalam pengamanan aparat kepolisian pascaperistiwa kerusuhan 22 Mei. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan penebalan pengamanan di lokasi tersebut.

Terlebih diketahui pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan 51 bukti sengketa Pilpres 2019 ke MK. "Penebalan iya, sekarang masuk prioritas utama," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Dedi mengatakan pengamanan juga turut dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Istana, Gedung DPR MPR. Sebanyak 58 ribu personel gabungan Polri-TNI juga masih disiagakan untuk pengamanan.

"Lima titik itu jadi fokus pengamanan saat ini sampai dengan sidang di MK, mulai tanggal 11 dan sampai tanggal 28 kan baik di lokasi dan kegiatan di MK," tuturnya.


Sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5) setelah KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari. Sementara untuk gugatan hasil pilpres ditutup pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Terkait gugatan Pilpres 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno telah menyampaikan gugatannya pada Jumat (24/5). Hanya saja pendaftaran ini tak langsung dilakukan oleh keduanya tetapi diwakili tim hukum calon nomor urut 02 itu.

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

Juru Bicara MK Fajar Laksono telah menjelaskan berkas sengketa pilpres akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Fajar mengatakan, registrasi berkas sengaja dilakukan usai libur lebaran, sebab sesuai ketentuan UU MK, waktu registrasi dengan pemeriksaan sidang pendahuluan dibatasi rentang waktu tujuh hari.


Setelah diregistrasi, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, hakim MK akan memeriksa permohonan yang diajukan. Jika seluruh proses selesai, kata dia, maka hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019.

Sementara itu terkait dengan massa aksi, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyatakan akan melakukan aksi untuk mengawal persidangan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi dilakukan untuk menunjukkan dukungan terhadap langkah yang ditempuh secara konstitusional. "Merencanakan mengawal aksi-aksi di persidangan-persidangan MK. Ini bukan aksi jalanan. Ini adalah aksi konstitusional. Saya rasa sah-sah saja," kata Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Ia pun menyampaikan akan meminta izin kepada pihak kepolisian dan tidak akan membiarkan anggotanya menjadi liar dan mengganggu kepentingan dan ketertiban umum saat melakukan aksi.

"Misal sampai jam 18.00 WIB, kita akan turuti," ucap dia.

(gst/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JJ9izR
May 27, 2019 at 10:46PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JJ9izR
via IFTTT

No comments:

Post a Comment