Pages

Tuesday, May 28, 2019

Satu Lagi Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam kasus kasus prostitusi daring (online). Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Selasa (28/5).

Selain hukuman 7 bulan penjara, Siska juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut sama halnya dengan dua muncikari lain yakni Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy.

Siska dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Jaksa penuntut umum menuntut Siska 7 bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa Nindy dan Tentri," ujar kuasa Hukum Siska, Putu Dana, Selasa (28/5).


Putu menilai tuntutan yang diberikan jaksa tersebut terbilang ringan, hal itu jika dilihat dari pasal yang dikenakan pada kliennya. "Namanya tuntutan itu kan dari pasal yang dimungkinkan tinggi ya. Kurang lebih tuntutannya ringan," kata dia.

Kendati demikian, Putu mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan nota keberatan atau pleidoi. Hal itu menurut dia harus dilakukan, lantaran banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Keberatan yang akan kita sampaikan melalui pleidoi nanti, dari pleidoi kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya. Banyak hal yang sebetulnya ini bukan hanya semata-mata dari tuntutan itu tapi dari awal dari sudah ada kejanggalan," kata dia.


Salah satu kejanggalan tersebut, kata Putu, adalah tak pernah hadirnya pria penyewa jasa Vanessa Angel, Rian Subroto, selama proses persidangan. Padahal majelis hakim sudah meminta Rian untuk dihadirkan.

"Di mana Rian Subroto yang dikatakan sebagai pemakai, tidak dihadirkan dalam persidangan, bahwa majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, dua muncikari Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy juga dituntut 7 bulan penjara oleh JPU, Sri Rahayu.

"Menuntut dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana selama tujuh bulan penjara," ujar JPU Sri Rahayu, Senin, (27/5), kemarin.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(frd/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2X6Albq
May 29, 2019 at 02:10AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2X6Albq
via IFTTT

No comments:

Post a Comment