"Kalau link berita bisa jadi bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti lain, jangan cuma link-link," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).
Yusril lantas mencontohkan penggunaan tautan berita yang bisa digunakan sebagai bukti. Misalnya ada seorang calon petahana yang tak boleh memutasi pejabat enam bulan jelang pencalonannya. Namun suatu hari muncul pemberitaan yang menyebut ada mutasi yang dilakukan oleh calon tersebut.
"Nah boleh diajukan jadi bukti (pemberitaan itu), tapi harus dikuatkan dengan bukti lain, misal ada SK mutasi," katanya.
Mantan menteri kehakiman ini menekankan pentingnya alat bukti yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya. Di antaranya adalah keterangan saksi, ahli, termasuk bukti surat.
"Surat ini harus otentik, bukan hasil fotokopi, atau rekaman video. Kalau pun rekaman harus ada suaranya, gambarnya," ucap Yusril.
Pasangan calon Prabowo-Sandi sebelumnya mendalilkan permohonan pada pelaksanaan pemilu yang dinilai curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Untuk membuktikannya, mereka banyak menggunakan bukti berupa tautan berita media online.
Dari berkas permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, tim hukum menjabarkan bentuk kecurangan TSM itu menjadi lima kategori yakni ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, dan penyalahgunaan anggaran BUMN. Di tiap kategori pelanggaran itu, mereka menyertakan bukti tautan berita.
Tautan berita CNNIndonesia.com termasuk salah satu yang banyak digunakan tim hukum Prabowo sebagai bukti yang diajukan. (psp/ain)
http://bit.ly/2K8NT2b
May 27, 2019 at 10:19PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2K8NT2b
via IFTTT
No comments:
Post a Comment