Pages

Tuesday, June 25, 2019

Vanessa Angel Hadapi Vonis Kasus Konten Porno

Surabaya, CNN Indonesia -- Artis Vanessa Angel akan menghadapi putusan majelis hakim atau vonis atas kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniknya (ITE) terkait penyebaran konten asusila yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/6) siang ini.

Salah satu kuasa hukum artis film televisi (FTV) itu, Abdul Malik mengatakan pihaknya optimis bahwa Vanessa akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan pada saat nota pembelaan atau pleidoi kliennya di sidang sebelumnya.

"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik saat dikonfirmasi Rabu pagi.

Vanessa oleh JPU dituntut hukuman enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Vanessa disebut telah dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak.

Malik pun menganggap pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tak tepat, lantaran Vanessa melakukan komunikasi hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.

"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya, dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan enggak. Konten asusila juga tidak ada itu," kata dia.

Sementara itu, salah satu JPU Novan Arianto mengatakan pihaknya sengaja tak memberikan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi yang diajukan pihak Vanessa. Novan mengatakan JPU tetap pada pendiriannya, yakni menyatakan Vanessa terbukti bersalah.

"Kami tidak menjawab pelidoi, jaksa tetap pada tuntutan, yakni menyatakan Vanessa bersalah dan dihukum enam bulan penjara," kata Novan.


Tuntutan hukuman tersebut hanya selisih satu bulan dari tuntutan jaksa sebanyak 7 bulan penjara pada tiga muncikari Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy. Hal itu sebelum hakim memvonis ketiganya 5 bulan penjara.

Pasal yang divonis kepada ketiganya pun senada dengan Vanessa, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novan tak menampik bahwa tuntutan yang ditujukan pada para muncikari itu turut mempengaruhi pihaknya dalam memberikan tuntutan untuk Vanessa, dalam kasus ini. Yakni di mana pasal yang dikenakan tersebut hanya mengatur tentang UU ITE, bukan tentang prostitusi online.

"Ya kami juga menyesuaikan dengan perkara (muncikari) sebelumnya kami menuntut mereka dengan 7 bulan penjara," kata Novan. 

[Gambas:Video CNN] (frd/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KD4FaR
June 26, 2019 at 02:54PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KD4FaR
via IFTTT

No comments:

Post a Comment