Dewan Eksekutif Nasional Walhi Khalisa Khalid menyebut itu ditunjukan saat Presiden Joko Widodo dan pihak tergugat lainnya mengajukan pinanjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.
"Ini memang agak sialnya korporasi melakukan itu (pelanggaran hukum) karena dicontohkan juga sama negara, dicontohkannya seperti apa? Misalnya dalam CLS (citizen lawsuit) kasus di Kalimantan Tengah," ujar Khalisa di kantor Eknas Walhi, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
"Presiden lebih memilih PK dibandingkan mematuhi atau menjalankan keputusan MA, artinya apa? Artinya kan negara saja bisa melakukan itu, kenapa kami (perusahaan) tidak?," kata dia.
Selain itu, Khalisa menyayangkan sikap pemerintah yang selalu memberikan impunitas atau kekebalan hukum kepada sejumlah korporasi serta bersikap permisif terhadap kejahatan lingkungan.
"Politik hukumnya itu kami lihat sudah hampir tidak ada upaya political will untuk penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Jokowi ditolak oleh MA karena dinyatakan melawan hukum dalam kasus Karhutla di Kalteng.Sebelumnya, 10 perusahaan pembakar hutan dan lahan pada periode 2012-2015 divonis bersalah dan dijatuhi kewajiban membayar denda Rp18,3 Triliun. Hingga kini, denda itu belum dipenuhi.
(ani/arh)https://ift.tt/304Zrg4
September 17, 2019 at 01:59PM from CNN Indonesia https://ift.tt/304Zrg4
via IFTTT
No comments:
Post a Comment