Pages

Wednesday, September 11, 2019

Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam suap terkait proyek pembangunan pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2018.

"Memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Iim Nurohim dalam putusannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Bernard terbukti memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip itu sendiri berbentuk uang dan sejumlah barang mewah dengan nilai sekitar Rp 591 juta.

Secara rinci suap yang diberikan Bernard kepada Sri Wahyuni adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp 28 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.

Selanjutnya, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip.Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Suap itu diberikan agar Bernard memperoleh sejumlah proyek di Pemkab Talaud. Bernard mendapatkan proyek antara lain pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar dan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,8 miliar.

Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam vonis Bernard yakni perbuatannya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan adalah Bernard telah memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Perbuatan Bernard dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis Bernard lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK. Bernard, sebelumnya, dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Bernard telah terbukti menyuap Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Selain memotong masa tahanan yang dituntutkan oleh penuntut umum, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima pengajuan Justice Collaborator yang diajukan oleh Bernard.

"Terdakwa sudah menjelaskan semua yang terkait persidangan terkait dengan JC majelis hakim berpendapat bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa memenuhi syarat untuk jadi JC karena keterangan terdakwa cukup signifikan karena itu majelis mengabulkan status terdakwa sebagai JC," kata hakim.

[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ZX6x5A
September 12, 2019 at 02:33PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZX6x5A
via IFTTT

No comments:

Post a Comment