"Saya berpendapat pengawasan memang perlu. Tidak ada satu pun lembaga yang tidak bisa diawasi. Itu prinsip dalam tata kelola pemerintahan," ujar Yusril di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/9).
Soal dewan pengawas KPK ini diatur dalam Pasal 37 draf revisi UU KPK. Dalam Pasal 37A ayat (1) menyebut dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sementara Pasal 37A ayat (2) menyatakan dewan pengawas adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
Keberadaan dewan pengawas diketahui juga ada dalam sejumlah lembaga negara seperti Kompolnas sebagai pengawas kepolisian, Bawas MA sebagai pengawas MA, dan beberapa lembaga lain.
Yusril mengatakan pengawasan terhadap KPK selama ini secara tak langsung sebenarnya telah dilakukan oleh DPR. Namun, menurutnya, diperlukan dewan pengawas yang secara khusus mengawasi lembaga antirasuah itu secara internal. Hal ini serupa dengan keberadaan inspektorat di kementerian.
"Itu normal saja. Jadi bagaimana nanti UU membahas itu, apakah pengawasnya melekat pada lembaga itu sendiri kita serahkan ke pembuat UU," katanya.
Selain soal dewan pengawas, Yusril juga sepakat dengan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam draf usulan revisi UU KPK. Penerbitan SP3 ini dinilai penting sebagai jaminan kepastian hukum bagi pihak yang terjerat perkara korupsi.
Sebab, lanjut Yusril, bisa saja alat bukti yang dimiliki dalam proses penyidikan tak cukup kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.
"Bisa saja kan orang sudah dinyatakan tersangka tapi kemudian bukti-buktinya tidak cukup dan ini diperlukan kepastian hukum. Itu supaya jangan sampai orang itu mati bahkan dikuburkan dalam status tersangka," ucapnya.
Yusril sendiri termasuk salah satu pihak yang mewakili pemerintah saat pembahasan UU KPK pada 2003. Mantan menteri kehakiman ini tak menampik bahwa setelah 16 tahun berjalan banyak dari bagian UU KPK yang perlu dievaluasi.
"Saya kira memang sudah layak dilakukan evaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan. Tidak ada UU yang sempurna," kata Yusril.
Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar.
Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.
Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
https://ift.tt/306QMVB
September 12, 2019 at 01:50PM from CNN Indonesia https://ift.tt/306QMVB
via IFTTT
No comments:
Post a Comment