Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka terhadap Sanudin ditetapkan setelah petugas Satlantas Polres Subang melakukan gelar perkara pada Kamis sore. Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.
"Dalam gelar perkara disepakati bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, Sanudin selaku pengemudi ditetapkan sebagai tersangka," Trunoyudo, Jumat (15/11).Disebutkan Trunoyudo, ada faktor kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Sanudin sendiri mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
"Karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan Bus Sinar Jaya, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerusakan," ujarnya.
Sanudin disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[Gambas:Video CNN]
Usai penetapan tersangka, lanjut Trunoyudo, Satlantas Polres Subang berkoordinasi dengan dokter RSUD Ciereng Subang terkait kondisi Sanudin. Selain itu, petugas juga kembali memeriksa saksi-saksi.
Seperti diketahui, tabrakan dua bus, yakni Sinar Jaya dan Arimbi terjadi di Tol Cipali, Kamis (14/11) 00.15 WIB. Kecelakaan itu menewaskan tujuh orang.
Sopir bus Sinar Jaya disebut tidak bisa mengendalikan bus saat melalui jalur itu karena mengantuk. (hyg/osc)
https://ift.tt/2QkTQfz
November 15, 2019 at 02:46PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QkTQfz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment