Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI Sumsel, Hendro menjelaskan, penangkapan 20 WNA tersebut berawal pada Selasa (8/1) sekitar pukul 20.00, ketika salah satu petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang tengah berbelanja di Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang.
Saat itu, petugas tersebut melihat sekelompok orang yang sedang mendemonstrasikan terapi pijat di lobby mall tersebut. Saat memperhatikan demonstrasi, petugas curiga.
Pasalnya, petugas melihat orang tersebut tak ada satupun yang bisa menggunakan bahasa Indonesia. Petugas akhirnya menyadari para terapis yang sedang mendemonstrasikan keahliannya tersebut merupakan WNA.
Petugas tersebut kemudian melapor ke Kanwil Kemenkum-HAM dan segera melakukan penyelidikan. Keesokan harinya Rabu (9/1), petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mendatangi Hotel Novotel Palembang.
Para terapis WNA tersebut melakukan praktek pijat di lobby hotel bintang empat tersebut. Petugas berkoordinasi dengan pihak hotel menanyakan izin para WNA tersebut untuk menggelar praktek di lobby hotel.
"Setelah bicara dengan pihak hotel, ternyata para WNA ini memang menginap di hotel itu dan mereka menyewa lobby untuk keperluan itu. Kami dipertemukan dengan CEO-nya yakni Nya Mien Ming alias Selvi untuk menanyakan administrasi mereka," ujar Hendro.
Setelah diperiksa, seluruh WNA tersebut hanya mengantongi visa wisata dan tidak memiliki izin praktek untuk menjalankan usaha pengobatan dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan.
Petugas menyita barang bukti berupar 20 paspor, 20 unit ponsel, bantal, ranjang lipat, peralatan pengobatan, dan laptop.
Kami amankan mereka, sekarang masih diperiksa. Menunggu proses hukum karena kami masih akan memeriksa beberapa saksi seperti dari pasien dan Dinkes dan Disnaker," ujar dia.
(idz/agt)http://bit.ly/2M3JNaC
January 12, 2019 at 12:08PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2M3JNaC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment