Pages

Friday, January 11, 2019

Bawaslu Bogor Putuskan Pose Dua Jari Anies Bukan Pelanggaran

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor memastiskan bahwa pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Partai Gerindra bukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengatakan tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan dari pose dua jari yang dilakukan Anies tersebut.

"Berdasarkan rapat kedua di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur," kata Irfan melalui telepon, Jumat (11/1).

Oleh karena tak ditemukannya unsur pelanggaran dalam kejadian itu, pihaknya pun tak dapat memproses dan melanjutkan kasus tersebut. 


"Sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata dia. 

Irfan kemudian menjelaskan, pertimbangan pihaknya tak melanjutkan kasus itu lantaran selama pemeriksaan tak ditemukan unsur yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu dalam Pilpres selama masa kampanye. 

"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282 jo 547. 282 itukan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," kata dia. 

"Berdasarkan hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor ini telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, jadi unsurnya tidak memenuhi," jelasnya. 


Sebelumnya, Anies telah menjalani pemeriksaan terkait pose dua jari yang ia lakukan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra pada Senin (7/1) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 27 pertanyaan terkait kehadirannya dalam acara tersebut. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.

Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1). (tst/sur)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RJ9CC9
January 12, 2019 at 03:21AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RJ9CC9
via IFTTT

No comments:

Post a Comment