Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 28 Desember lalu tersebut tambahan modal yang diberikan kepada PLN dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Besaran tambahan yang diberikan mencapai Rp5,2 triliun.
Tambahan modal tersebut tidak diberikan dalam bentuk tunai. PMN diberikan dalam bentuk pengalihan barang milik negara (BMN) yang terdapat pada Kementerian ESDM.
BMN yang diserahkan sebagai tambahan modal tersebut antara lain berwujud; instalasi pembangkit listrik dan instalasi gardu listrik induk. Jokowi dalam pertimbangan beleid tersebut menyatakan tambahan modal diberikan demi memperbaiki struktur modal PLN.
"Modal berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun 2007,2008,2009,2010,2011,2012,2014 dan 2015," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (14/1).
Kinerja keuangan PLN belakangan ini mengalami penurunan. Sampai kuartal III 2018 kemarin PLN mengalami rugi bersih hingga Rp18,46 triliun.
Kerugian tersebut membengkak jika dibandingkan posisi kuartal II 2018 yang hanya sebesar Rp5,35 triliun. Kinerja keuangan tersebut juga berbanding terbalik jika dibandingkan periode yang sama 2017 lalu. Pada 2017, PLN justru membukukan laba sampai dengan Rp3,06 triliun.
(agt/agt)http://bit.ly/2RLb6vF
January 14, 2019 at 06:14PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RLb6vF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment