Pages

Friday, January 11, 2019

Kominfo Limpahkan Regulasi IMEI ke Tangan Kemenperin

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali menyinggung pemberlakuan regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang sejatinya mulai diberlakukan sejak 2017.

Kini, Kominfo mengatakan regulasi tersebut masih menunggu kesiapan Kementerian Perindustrian sebelum resmi diberlakukan.

"Tolong tanya Menteri Perindustrian-lah, karena kan yang mengelola data base-nya itu Perindustrian, tapi kalau kebijakannya dari Kominfo nanti," jawab Rudi saat ditanyai mengenai regulasi pemberlakuan IMEI usai perayaan HUT Bukalapak di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (19/1) malam.

Menurutnya regulasi terkait IMEI baru bisa berlaku saat pemerintah memiliki database nomor kartu SIM pengguna yang dicocokkan dengan IMEI. Sejak tahun lalu, Kominfo melalui Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar untuk meregistrasikan kartu SIM menggunakan NIK dan nomor KK.

Hal ini berbanding terbalik dengan sikap Kominfo yang sesumbar jika aturan ini akan diberlakukan pada akhir 2018.

Selain pengguna ponsel atau nomor baru, regulasi ini juga akan berlaku bagi pengguna lama. Nantinya, ia menyebut masa transisi akan membutuhkan waktu lama.

"Harus semuanya (diregistrasi), yang baru otomatis dan yang lama ada masa transisi. Kalau enggak ini nggak bisa jalan yang lama, dianggapnya BM (Black Market), ilegal," imbuhnya.

Sejak awal, pemerintah menyebut regulasi ini akan diberlakukan demi menjegal peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal. Dengan cara ini, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Bambang Suseno sempat mengatakan nantinya pengguna yang kehilangan ponsel hanya perlu melapor, pendeteksian dan pemblokiran dilakukan berdasarkan nomor IMEI.

Mengutip dari situs Kominfo, hasil penelitian yang dipublikasikan oleh Internasional Telecommunication Union (ITU) dan kantor kekayaan intelektual Uni Eropa (EUIPO) menunjukkan bahwa sepanjang 2015 jumlah ponsel ilegal yang beredar di Indonesia telah menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5 persen pendapatannya. (kst/evn)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SPIKhc
January 12, 2019 at 04:03AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SPIKhc
via IFTTT

No comments:

Post a Comment