Prabowo dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Kantor Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
"Pada saat tanggal 14 Januari, Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan kampanye pemilu. Artinya sebelum kampanye pemilu itu dilaksanakan, dia sudah lebih dahulu," kata Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/1).
Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum KBH-KIB Abisay Gurning. Bawaslu sudah menerima laporan itu dengan nomor laporan 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019.
Prabowo dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 276 aya (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebut kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
KBH-KIB menganggap pidato Prabowo sebagai kampanye karena ada pemaparan visi dan misi serta ajakan memilih. Mereka pun membawa rekaman pidato Prabowo dan siaran pers Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi terkait pidato tersebut sebagai bukti.
"Diharapkan adalah agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan kami agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat karena beliau (Prabowo) adalah orang terbaik untuk bangsa Indonesia, artinya harus mengikuti aturan hukum yang baik," jelas Mangaraja.
Di hari yang sama, Prabowo juga dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu. Laporan Badi juga serupa dengan KBH-KIB.
Namun Badi menambahkan Prabowo juga melanggar Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan berjudul 'Indonesia Menang' di JCC Senayan, Senin (14/1) malam.
Didampingi calon wakil presiden Sandiaga Uno, Prabowo membedah visi dan misinya. Ia juga menyampaikan program dan mencibir kebijakan-kebijakan pemerintahan Joko Widodo. (dhf/sur)
http://bit.ly/2Hghirs
January 16, 2019 at 10:45PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Hghirs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment