Pages

Wednesday, February 20, 2019

Hashim: Lahan Prabowo di Aceh dari Lelang Aset BPPN 2004

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo, mengklarifikasi pernyataan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dari lelang yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 silam. Menurutnya, BPPN mengambil lahan tersebut pada 1998 karena pengusaha besar yang saat itu wanprestasi tidak bisa membayar kembali ke perbankan nasional.

"Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya, itu lahan yang disebut Pak Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Prabowo selamatkan tahun 2004 itu dalam rangka lelang aset-aset BPPN," kata Hashim dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (20/2).

Adik kandung Prabowo itu menambahkan, lahan tersebut bukan milik kakaknya secara pribadi, melainkan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang terdiri dari hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan.

Menurutnya, semua lahan tersebut milik negara yang diberikan kepada sejumlah pengusaha untuk dikelola dalam rentang waktu 30 hingga 35 tahun.

"Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan 2004 dan lahan itu semua bukan milik pribadi Pak Prabowo," katanya.

Jokowi menyinggung lahan yang dikuasai Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh pada debat capres kedua, Minggu malam (17/2). Jokowi mengatakan itu untuk menanggapi Prabowo yang mengkritik program bagi-bagi sertifikat ala pemerintah.

Prabowo lalu mengakui bahwa dirinya memang mengelola ratusan ribu hektare yang disebut Jokowi. Namun, dia menegaskan bahwa itu adalah milik negara. Prabowo mengaku dirinya memperoleh HGU untuk mengelola lahan yang dimaksud Jokowi. Dia juga menganggap lebih baik dikelola sendiri daripada jatuh ke tangan asing.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan berpendapat pernyataan Jokowi mengenai lahan Prabowo sangat tendensius dan bersifat mendiskriditkan.

Menurutnya, Jokowi terkesan sangat emosional dan kehilangan kontrol sehingga memberikan pertanyaan yang tendisius dan mendiskriditkan Prabowo secara pribadi. Dia menilai, pernyataan semacam ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu beradasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ia mempertanyakan, alasan Jokowi tidak mempermasalahkan status kepemilikan lahan yang lebih besar yang dimiliki oleh orang-orang di sekitarnya.

"Saat ini masyarakat ingin menantang Jokowi selaku presiden, apakah bisa melakukan tindakan pengambilalihan lahan yang dimiliki para taipian untuk kepentingan rakyat atau petani Indonesia?" ujarnya.

Dia menegaskan, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman, lahan yang dimiliki Prabowo bukan merupakan suatu pelanggaran hukum.

Terlebih, Ismail menambahkan, cara Prabowo memperoleh lahan tersebut sangat jelas dan bukan dengan cara merampas.

"Bukan merupakan hasil rampasan, atau hasil penyerobotan lahan milik para petani atau orang lain. Demikian juga peruntukannya juga sangat tepat dengan jalan memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan hidup masyarakat," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (ugo)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BLOHFp
February 21, 2019 at 04:02AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BLOHFp
via IFTTT

No comments:

Post a Comment