Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan holding akan membuat perusahaan rentan melakukan dominasi yang berujung pada penguasaan porsi pangsa pasar. Porsi pangsa pasar yang besar membuat perusahaan rentan melakukan monopoli terhadap sektor usaha tersebut.
"Apalagi kalau pasar semakin terkonsentrasi, itu ada peluang (monopoli)," ujar Guntur di kantornya, Senin (8/4).
Meski begitu, ia mengatakan indikasi niat monopoli itu memang harus diteliti lebih lanjut dengan berbagai barang bukti yang ada, termasuk potensinya. "Tapi memang harus dilihat apakah pelakunya benar melakukan monopoli atau tidak," katanya.
Ia pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembentukan holding penerbangan tersebut. Apalagi, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan kartel di sektor tersebut.
Dugaan kartel muncul lantaran ada kebijakan kenaikan dan penurunan tarif tiket pesawat untuk penerbangan domestik yang dilakukan secara bersama-sama antar maskapai nasional, baik perusahaan negara maupun swasta.
Sebelumnya, wacana pembentukan holding BUMN penerbangan sempat dikaji oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Holding BUMN penerbangan rencananya akan mencakup PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Kami analisa sekarang perusahaan holding membawahi AP I dan II dan juga operasi transportasi yang lain seperti Garuda Indonesia," ungkapnya.
Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan lebih rinci terkait kajian wacana itu.
Pembentukan holding BUMN sendiri bukan barang baru bagi para perusahaan pelat merah. Kementerian BUMN sudah berhasil membentuk holding BUMN di sektor perkebunan, semen, pupuk, hingga sektor pertambangan dan migas.
Tak hanya itu, Kementerian BUMN juga tengah mengurus proses holding infrastruktur dan konstruksi serta perumahan dan kawasan. Lalu, ada holding sektor jasa keuangan yang juga menunggu untuk dirampungkan.
[Gambas:Video CNN]
(uli/agi)
http://bit.ly/2VqNdbr
April 09, 2019 at 03:41AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VqNdbr
via IFTTT
No comments:
Post a Comment