Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di Musala Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, 9 Januari.
"Terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dengan meminta restu serta membagikan kalender dengan gambar caleg dan lambang partai pada jamaah yang datang di acara tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan, Senin (8/4) dikutip dari Antara."Terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan dan denda Rp 10 juta," ucapnya.
Namun, Hakim Chrisfajar menjelaskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena beberapa pertimbangan.
"Pertama, terdakwa mengakui kesalahan; kedua, tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya; ketiga, masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Chrisfajar.Meski demikian, kata dia, jika dalam masa percobaan tersebut keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apapun maka mereka harus menjalani hukuman penjara tiga bulan tersebut ditambah dengan hukuman dari kasus barunya.
"Tapi kalau Anda terus berbuat baik, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberlakukan," katanya.
Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
[Gambas:Video CNN] (arh/gil)
http://bit.ly/2Z6GgP8
April 09, 2019 at 03:43AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Z6GgP8
via IFTTT
No comments:
Post a Comment