Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan jumlah itu berasal dari daftar pemilih tambahan (DPTb) yang bertambah usai Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pindah memilih.
"Pemilih DPTb yang sudah tersebar ke TPS 660.300, yang belum dapat TPS 139.919," kata Arief dalam Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/4).
Arief menjelaskan total orang yang pindah memilih dalam DPTb saat ini mencapai 800.219 orang. Sebanyak 690.300 itu, kata Arief orang telah disebar ke 169.668 TPS.
"Kenapa butuh 630 TPS? Dari 139.919 pemilih terkonsentrasi menjadi dua, di lapas dan nonlapas. Lapas sebanyak 52.239 pemilih membutuhkan 295 TPS, sedangkan nonlapas 87.680 pemilih 335 TPS," ujarnya.
Arief mengatakan berdasarkan rekapitulasi Senin (8/4), jumlah DPT ikut meningkat.
Saat ini ada 192.866.254 orang tercatat sebagai pemilih. Sebanyak 190.779.969 orang pemilih berada di dalam negeri. Sementara 2.086.285 orang lainnya berada di luar negeri.
Jumlah itu meningkat dari DPTHP2 yang diresmikan 15 Desember 2018, 192.828.520. Saat itu tercatat 2.058.191 pemilih di luar negeri dan 190.770.329 di dalam negeri.
Protes Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprotes penetapan DPT baru. Bawaslu mempermasalahkan transparansi rekapitulasi pembaruan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Keberatan itu disampaikan dalam rapat pleno Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 Pascaputusan MK yang digelar KPU.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mempertanyakan transparansi rekapitulasi DPT di Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kalimantan Utara.
"Paling tidak ada tiga provinsi di Indonesia yang penetapannya di tingkat provinsi tidak undang Bawaslu, tidak undang peserta pemilu. Saya tidak ingin forum ini nanti disoal karena di beberapa titik tidak ada peserta pemilu, tidak ada Bawaslu dalam proses rekapnya," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/4).
Selain itu, Afif mempermasalahkan nama DPT yang dihasilkan dalam rapat tersebut. KPU menamakannya DPT Pemilu 2019 Pascaputusan MK.
"Secara substansi kami beri nama rekomendasikan sebelum putusan MK, ke jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota semua menamai proses plenonya adalah pleno DPTHP3 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga), bukan pleno pascaputusan MK," ujar dia.
Setelah protes dari Bawaslu, KPU menunda rapat.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)
http://bit.ly/2Ildynu
April 09, 2019 at 03:52AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Ildynu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment