"Kita prihatin. Itu menunjukkan bahwa hukum terkesan begitu tajam kepada pendukung Pak Prabowo," kata Andre saat dihubungi via telepon, Minggu (26/5).
Andre tak menyangkal atas tuduhan yang dialamatkan oleh polisi kepada Mustofa. Namun ia mempersoalkan tindakan tegas aparat yang tak berlaku bagi individu pendukung Joko Widodo.
Salah satu kasus yang dijadikan contoh oleh Andre adalah tuduhan yang dibuat oleh Ulin Yusron beberapa waktu lalu lewat akun Twitter miliknya. Saat itu Ulin menyebar data pribadi seorang pria bernama Dheva Suprayoga yang ia anggap orang yang melontarkan ancaman 'penggal Jokowi'.
Andre Rosiade. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
Tak lama dari tuduhan Ulin itu, polisi menangkap pelaku yang sesungguhnya yang berinisial HS. Secara sepihak Ulin menghapus twit tuduhan atas Dheva. Namun isi twit yang berupa nama lengkap, tanggal lahir, alamat, status, hingga Nomor Induk Kependududukan, kadung tersebar di internet.
"Dia menuduh tapi aman-aman aja, kalau Tofa salah diproses hukum. Ada indikasi ketidakadilan, yakni tumpul ke pendukung mereka," ucap Andre.
Andre menambahkan bahwa pihaknya berjanji akan memberi pendampingan hukum kepada Mustofa selama kasus ini berlangsung.
Mustofa menjadi tersangka atas kasus tindak pidana ujaran kebenciain berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media sosial Twitter.
Adapun twit yang dipermasalahkan adalah sebuah unggahan video berdurasi 31 detik. Video itu memuat gambar sekelompok orang menganiaya seorang remaja bernama Harun asal Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Mustofa menyampaikan bahwa Harun disiksa di Kompleks Masjid Al-Huda, Tanah Abang, Jakarta. "Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," ujar Mustofa lewat @AkunTofa, Jumat (24/5).
Polisi menyanggah dugaan tersebut dan menyatakan video itu hoaks di hari yang sama.
[Gambas:Video CNN] (bin/ain)
http://bit.ly/2WkMqwx
May 26, 2019 at 08:45PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WkMqwx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment