Pages

Monday, May 27, 2019

Masih Ada 34 Korban Luka-luka Aksi 22 Mei Dirawat di RS

Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan korban luka-luka pada aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan, masih mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan para korban masih mendapatkan perawatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Tinggal 34 orang. Yang lainnya sudah pulang orangnya," kata Anies di Jakarta, Senin (27/5).

Sebelumnya, ada sekitar 700-an korban luka-luka akibat aksi 22 Mei lalu. Mereka semua dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Anies memastikan para korban mendapat bantuan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan diberikan kepada mereka yang memiliki KTP DKI Jakarta ataupun dari luar Jakarta.


Selain korban luka-luka, sejauh ini ada delapan korban yang dinyatakan meninggal. Baik polisi maupun pemerintah belum memberikan penjelasan pasti terkait diagnosis penyebab kematian para korban.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tak memberikan bantuan secara resmi kepada warga yang menjadi korban. Namun Anies menyatakan pihaknya sudah memberikan bantuan secara pribadi kepada keluarga yang ditinggalkan.

Pemantauan bersama kelompok masyarakat sipil terkait peristiwa 22 Mei 2019 di Jakarta menemukan ada dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis, tim medis, penduduk, dan peserta demonstrasi dalam penanganan aksi 22 Mei oleh aparat. Selain itu, ada pula penyimpangan hukum dan dan prosedur dalam penanganan aksi itu.


Sedikitnya, ada 14 temuan terkait penanganan kericuhan yang menjadi sorotan. Yakni terkait korban; penyebab; pencarian dalang; tim investigasi internal kepolisian; indikasi kesalahan penanganan demonstrasi; penutupan akses tentang korban oleh Rumah Sakit.

Selain itu, ada penanganan korban yang tidak segera; penyiksaan; perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat; hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan; salah tangkap; kekerasan terhadap tim medis.

Tak ketinggalan, penghalangan meliput kepada jurnalis: kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi; penghalangan akses kepada orang yang ditangkap: untuk umum dan advokat; pembatasan komunikasi media sosial.

[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HEP7AN
May 28, 2019 at 12:35AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HEP7AN
via IFTTT

No comments:

Post a Comment