"Sampai siang ini ada 334. Itu 323 dari parpol atau caleg, 10 DPD, dan satu capres-cawapres," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).
Pendaftaran gugatan pileg diketahui telah ditutup sejak Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari. Namun, kata Fajar, masih ada sejumlah gugatan baru yang masuk ke MK. Pihaknya pun mengaku tak bisa menolak meski gugatan itu telah melewati tenggat yang ditentukan.
"Prinsip MK tidak bisa menolak permohonan yang datang menyerahkan. Jadi tetap diterima, nanti kalau pengajuan permohonan itu dinyatakan melampaui tenggat itu nanti biar hakim yang menilai," katanya.
Rencananya, lanjut Fajar, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan pileg pada Selasa (28/5) besok. Untuk itu, ia meminta agar para penggugat segera melengkapi berkas permohonan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
"Jadi mana-mana saja permohonan yang belum lengkap kita sampaikan. Untuk segera melengkapi," ucapnya.
Gugatan sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5) pasca KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari. Sementara untuk gugatan hasil pilpres, ditutup pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi menilai proses penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 berlangsung baik ditinjau dari segi jumlah gugatan ke MK.
Pada Pemilu 2014, kata dia, saat itu jumlah gugatan mencapai 903 permohonan.
Pramono Ubaid Tantowi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|
"Bahkan pemilu 2009 lalu MK terima 628 permohonan [PHPU]," kata Pramono saat dihubungi wartawan.
Pramono menjelaskan bahwa gugatan ke MK menjadi langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh para peserta pemilu untuk mencari keadilan. Sebab, kata dia, putusan akhir MK nantinya akan bersifat final mengikat bagi seluruh peserta pemilu.
Oleh karena itu, Pramono menyarankan agar para peserta Pemilu, baik di tingkat DPR, DPRD, DPD dan pasangan capres yang merasa mengalami kecurangan untuk melayangkan gugatan ke MK.
"Di MK, mereka akan mendalilkan apa kecurangan yang dialami dan di mana kecurangan itu terjadi," kata dia.
Partisipasi Pemilu meningkat
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut angka partisipasi masyarakat Indonesia di Pemilu 2019 tembus mencapai angka 81 persen.
"Meningkat dari Pilpres 2014 yang 70 persen, lalu Pileg 2014 yang 75 persen. Kemudian kita 81 persen," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Lebih lanjut, Viryan mengaku tak heran bila angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 bisa tembus 81 persen. Sebab, kata Viryan, angka itu selaras dengan hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU yang berada di atas angka 80 persen.
"Survei terakhir sebelum pemilu angkanya segitu dan terkonfirmasi dengan adanya partisipasi masyarakat," kata Viryan.
(psp/rzr/ain)http://bit.ly/2WpbEKe
May 28, 2019 at 12:09AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WpbEKe
via IFTTT
No comments:
Post a Comment