Sebelumnya, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami meminta untuk memberikan THR kepada para honorer karena kita tahu kebutuhan hidup di saat Idul Fitri ini meningkat. Kami tidak ingin para honorer tidak berbahagia pada saat lebaran," ujar Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/5).
Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 lebaran dalam bentuk uang. Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, besaran THR minimal 1 kali gaji. Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun besaran THR dibayar secara proporsional.
Di tempat yang sama, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 1,2 juta orang yang bekerja sebagai guru honorer. Namun, belum seluruh guru mendapatkan THR. Sepengetahuannya, daerah yang sudah menyalurkan THR untuk guru honorer adalah DKI Jakarta dengan besaran 1 bulan gaji.
"Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya tidak ada THR (untuk guru honorer) karena pemerintah daerahnya tidak menyediakan anggaran untuk THR," jelasnya.
Bahkan, di sejumlah daerah, gaji guru honorer kerap terlambat karena honor mengandalkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pencairannya tidak setiap bulan. Padahal, sebagian besar guru honorer bekerja di bawah pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Mungkin buruh nasibnya lebih beruntung walaupun (THR) sering telat, walaupun sering (dibayarkan) tidak penuh tetapi masih dibayarkan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agi)
http://bit.ly/2X7Trh9
May 28, 2019 at 12:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2X7Trh9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment