"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa pun meminta supaya majelis memutuskan bahwa Ratna telah terbukti bersalah dalam menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran," tuturnya.
Diketahui sejumlah saksi baik yang dihadirkan dari JPU dan Ratna sudah memberikan keterangannya. Sejumlah saksi-saksi itu seperti Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman Ratna seperti sebagai sosok yang berusia lanjut, intelektual dan publik figur tetapi tidak berperilaku baik. Selain itu perbuatan Ratna membuat keresahan dan kegaduhan, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah permintaan maaf yang dilakukan Ratna. Ratna sendiri sudah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan.
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
[Gambas:Video CNN] (gst/kid)
http://bit.ly/2HFyIMw
May 28, 2019 at 09:53PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HFyIMw
via IFTTT
No comments:
Post a Comment