Ketujuh tentara Myanmar itu dibebaskan pada November 2018. Mereka hanya menjalani masa hukuman kurang dari satu tahun.
Baik petugas tahanan maupun juru bicara pihak militer, Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi, menolak memberikan tanggapan dan informasi terkait tanggal pasti pembebasan ketujuh tentara tersebut.
Sementara, juru bicara penasihat negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, juga tidak memberikan komentar.
Masa tahanan mereka juga lebih cepat dari yang dijalani dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Mereka menjalani masa hukuman lebih dari 16 bulan hingga akhirnya dibebaskan pada 6 May melalui amnesti.
Namun, pemerintah Myanmar membantah telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, dengan memberikan hukuman penjara bagi ketujuh tentara telah menjadi bukti bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak mempraktikkan impunitas.
Sementara, salah seorang dari ketujuh tentara, Zin Paing Soe, mengaku bahwa dirinya memang telah dibebaskan. Namun dia menolak untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Kami diperintahkan untuk tutup mulut," ujarnya.
Selama menjalani masa tahanan, ketujuh tentara Myanmar sempat menerima perlakuan istimewa, di antaranya mendapat rokok, bir, serta dibesuk pejabat militer. Sementara, tahanan lain tidak mendapat perlakuan yang sama.
Hingga akhirnya, ketujuh tentara itu dijemput oleh kendaraan militer pada November tahun lalu.
Insiden berdarah itu terjadi pada 1 September 2017. Saat itu pasukan Myanmar beserta penduduk desa menawan 10 warga Rohingya yang mereka tuduh sebagai teroris.
Warga Rohingya juga sempat dirampok oleh penduduk desa sedangkan kelompok Muslim Rohingya lainnya dibunuh oleh pasukan tentara Myanmar dan dimakamkan di sebuah kuburan massal.
Menurut penyelidik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tindakan pasukan Myanmar tersebut termasuk dalam aksi genosida karena melakukan pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran besar-besaran. (ajw/ayp)
http://bit.ly/2M7cSWf
May 28, 2019 at 12:18AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2M7cSWf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment