Pantauan CNNIndonesia.com, Supangkat keluar dari gedung KPK pada pukul 13.25 WIB. Supangkat membantah Sofyan Basir memberikan arahan kepadanya untuk memenangkan perusahaan Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Kalau ke saya tidak," kata Supangkat usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Supangkat mengatakan bahwa Sofyan Basir menunjuk perusahaan miliki Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 melalui seleksi. "Ada seleksi, kalau itu seleksi saya ulangi lagi," kata Supangkat.
Supangkat menjelaskan seleksi berjalan kompetitif yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan yang berlaku. "Ada aturannya, ya harus kompetitif harus memenuhi syarat-syarat," ujarnya.
Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes Kotjo disebut mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak yaitu Sofyan Basir, anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Dalam kasus ini, Sofyan sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, belakangan dia mencabut permohonan praperadilan tersebut.
(sas/ain)http://bit.ly/2WtX6ZD
May 28, 2019 at 12:17AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WtX6ZD
via IFTTT
No comments:
Post a Comment