Pages

Monday, May 27, 2019

Yusril Tak Persoalkan Jejak BW Tersangka Kasus Saksi Palsu

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tak mempersoalkan rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi tersangka menghadirkan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

BW, sapaan Bambang, saat ini menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 ke MK. Mereka mengajukan gugatan terhadap penetapan rekapitulasi suara tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Dalam kasus ini Tim Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait. 

"Kami enggak komentar apa-apa, kami berbaik sangka saja. Siapapun advokat yang diajukan Pak Prabowo-Sandi, insyaallah tidak kami persoalkan, tidak kami tanyakan, kami terima apa adanya," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).

Yusril menegaskan dirinya akan menghormati siapa pun tim kuasa hukum calon nomor urut 02 itu. Menurut dia, sebagai sesama kuasa hukum penting untuk saling menghormati satu sama lain.

"Sesama advokat, teman sejawat hormat menghormati satu dengan yang lain," katanya.

Dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf sendiri akan ada sekitar 20-30 kuasa hukum yang hadir dalam persidangan di MK. Namun menurut Wakil Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, tak seluruhnya hadir sebagai tim sidang.

"Seperti saya kan enggak boleh karena saya anggota DPR juga. Ini kan bukan kepentingan DPR. Saya paling nanti tim pendamping saja, tidak punya hak bicara," ucapnya.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebelumnya mengimbau MK agar waspada dengan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Sebab, ketua tim hukum calon nomor urut 02 itu, BW, pernah menjadi tersangka dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat setelah menghadirkan saksi palsu.

Penegakan hukum terhadap BW saat itu tak berlanjut lantaran jaksa agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara. (psp/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WuOkug
May 28, 2019 at 12:43AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WuOkug
via IFTTT

No comments:

Post a Comment