Pemindahan tersebut berdasarkan surat penetapan nomor 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani Majelis Hakim Ketua kasus Kivlan, Hariono pada 11 September.
"Kalau sudah ada penetapannya berarti benar [soal pemindahan penahanannya]," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur, saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).Dalam surat penetapan itu, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini dipindahkan berdasarkan surat permohonan pemindahaan penahanan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan itu dibuat setelah Komandan Pomdam Jaya memberikan surat permohonan izin penyerahan titipan penahan Kivlan.
Setelah melakukan pertimbangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan untuk memindahkan penahanan Kivlan dari rutan Pomdam Jaya ke rutan Polda Metro."Memerintahkan untuk melakukan pengalihan penahanan atas terdakwa Kivlan Zen dari Rutan Pomdan Jayakarta ke Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 11 September 2019," demikian bunyi penetapan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa saat ini Kivlan telah ditahan di rutan Polda Metro.
"Ya betul dititipkan di [Rutan] Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).Kivlan sendiri telah menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya itu. Dalam sidang itu, ia didakwa memiliki empat senjata api san 117 peluru tajam.
Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati. Habil sendiri diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
(dis/arh)https://ift.tt/2I3bwrh
September 12, 2019 at 02:20PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2I3bwrh
via IFTTT
No comments:
Post a Comment