Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga aktif menyebar provokasi melalui akun Twitter @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
"Kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Veronica Koman itu salah satu bentuk ancaman ke pembela hak asasi manusia yang mengabdikan dirinya pada hak asasi manusia," kata perwakilan Solidaritas Pembela HAM Tigor Hutapea di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9).
Solidaritas Pembela HAM terdiri dari LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS Surabaya, dan sejumlah LSM lain. Hari ini mereka melakukan audiensi dengan Komnas HAM yang diwakili Komisioner Choirul Anam dan Hariansyah.
Tigor mengatakan yang dilakukan Veronica semata melaksanakan tugas sebagai advokat. Veronica disebutnya sudah menjadi pengacara bagi para mahasiswa asrama Papua di Surabaya."Bahkan di UU Advokat sendiri pasal 16, advokat itu tidak bisa dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas-tugasnya, itu sudah diperkuat Keputusan MK Nomor 88 Tahun 2012 bahwa di luar persidangan advokat tidak dapat diputuskan perdata dan pidana," kata Tigor.
Lebih lanjut, Tigor menyatakan tidak ada berita bohong atau provokasi dalam semua unggahan Veronica. Dia mengklaim yang diunggah oleh Veronica sudah terkonfirmasi oleh para penghuni asrama Papua di Surabaya.
"Berdasarkan keterangan dari teman-teman juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di twitternya Veronica. Berdasarkan keterangan teman-teman, informasi yang disampaikan Veronica di twitternya itu adalah suatu fakta kejadian. Informasi yang benar-benar terjadi," katanya.
Polda Jatim telah bersuara terhadap kritik yang muncul terkait penetapan tersangka Veronica. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut penetapan tersangka dilakukan karena Veronica memang diduga telah melanggar hukum."Ini proses hukum ya, ada dia (Veronica) melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Luki di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
Luki tak mau tindakan Veronica melalui akun Twitter-nya dikait-kaitkan dengan profesinya sebagai kuasa hukum. Menurutnya, Veronica harus bertanggung jawab atas apa yang diperbuat.
"Jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitkan dengan apa yang selama ini, dengan posisi pekerjaannya dan yang lain," ujar Luki.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengingatkan pemerintah akan melanggar hukum bila mencabut paspor Veronica Koman saat proses hukum masih berjalan.
Menurut Choirul Anam pencabutan paspor bisa dilakukan bilamana kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini status Veronica masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kalau yang disebut pencabutan itu pelanggaran hukum karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah," kata Anam.Sebelumnya, Polda Jatim menyatakan telah mengajukan upaya pencekalan terhadap tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, kepada Ditjen Imigrasi.
Pengajuan pencekalan tersebut juga diikuti dengan permintaan pencabutan paspor milik pengacara hak asasi manusia tersebut. Sebab menurut polisi, Veronica kini tengah berada di luar negeri.
"Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Liau," kata Kapolda Jatim, Sabtu (7/9).
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)
https://ift.tt/2NezHr9
September 10, 2019 at 02:23PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2NezHr9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment