Pages

Tuesday, January 15, 2019

Soal OSO, KPU Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terkait perkara pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

"Sikap kami sudah diputuskan bahwa kami akan berpegang teguh mematuhi putusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1).

Dalam putusan Rabu (9/1), Bawaslu menyatakan semua calon anggota DPD, termasuk Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), boleh masuk DCT meski masih memiliki hubungan dengan partai politik. Bawaslu menyebut para caleg DPD baru wajib mundur dari partai politik jika sudah resmi terpilih dalam Pemilu 2019.

Sementara dalam putusan MK terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018, siapapun harus mundur dari posisi di partai politik jika hendak maju sebagai calon anggota DPD.

Wahyu menyampaikan putusan Bawaslu bertentangan dengan putusan MK, sehingga KPU memilih mengikuti putusan MK.

"Ini terkait persyaratan pokok masalah itu kan persyaratan menjadi peserta pemilu, kalau sudah terpilih itu hasil pemilu itu sudah hal berbeda," tuturnya.


Wahyu mengatakan baru akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan Bawaslu itu besok. KPU memiliki waktu tiga hari untuk merespons putusan Bawaslu tersebut.

"16 januari 2019, berarti besok adalah batas akhir KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu ini perlu kita sampaikan," ucap dia.

KPU mencoret OSO dari DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. KPU beralasan putusan MK menyatakan caleg DPD harus keluar dari partisipasi di partai politik jika masih ingin masuk DCT.

KPU memberi kesempatan bagi OSO dan caleg lainnya untuk mundur dari parpol. Namun bukannya mundur, OSO malah menggugat KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Pada Rabu (9/1), Bawaslu memenangkan gugatan OSO. Namun Bawaslu memberi syarat OSO harus mundur dari Partai Hanura jika sudah terpilih.

"Memerintahkan terlapor [KPU] untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan terpilih anggota DPD," kata Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).

"Memerintahkan terlapor untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan DPD," imbuh Abhan.

(dhf/ugo)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2AKJLAi
January 15, 2019 at 09:57PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AKJLAi
via IFTTT

No comments:

Post a Comment